“Kalau dia masih dinas, maka dia masih ikut aturan birokrasi yang cepat, harus ada anggaran, perencanaan dan kalau tidak ada anggaran tidak bisa jalan,” ujarnya.
Kemudian, berkaitan dengan BLUD konstruksi pelayanan infrastruktur dengan demikian kita harapkan layanan yang akan diberikan kepada pengguna jasa akan lebih baik, lebih cepat, dan transparan, itu yang paling penting. Dengan yang membedakan BLUD dengan non BLUD di dinas adalah dalam percepatan memberikan pelayanan serta akuntabilitasnya.
“Kita harapkan nanti BLUD ini juga mengikuti pola yang sama dengan yang lainnya, sehingga demikian pelayanan dan penggunanya lebih bagus,” ungkapnya.
Menurut Kepala Dinas PUBMTR Sumsel Ir Muhammad Affandi, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN.Eng, UPTD Laboratorium Badan Konstruksi Dinas PUBMTR Provinsi Sumsel ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomer 18 Tahun 2018 yang memberikan pelayanan pengujian bahan kontruksi khususnya jalan dan jembatan yang ada dilingkungan provinsi Sumsel.
“Pembentukan BLUD ini sudah melalui proses, dan tahapan penilaian terhadap dokumen tata kelola, dokumen SPM yakni standar pelayanan minimum, dokumen rencana strategi, dokumen CAK atau catatan laporan keuangan,” katanya.