“Artinya, disitu jelas bahwa keputusan Gubernur itu bertentangan dengan UU diatas,” tutur Mirza.
Oleh karena itu kami melakukan kajian dan rapat tertutup di ruang Badan Musyawarah (Banmus), dan langsung mengambil keputusan dan sikap yang diikuti oleh 8 (delapan) fraksi di DPRD OKU, keputusan dan sikap tegas itu adalah kami menolah Plh Bupati yang Dipilih oleh Gubernur Sumsel.
“Dan bentuk dari penolakan tersebut, DPRD telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh delapan fraksi,” ucapnya.
Adapun isi dari pernyataan delapan fraksi tersebut yakni :
Pertama, meminta Gubernur Sumsel untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Sekda adalah pelaksana tugas sehari-hari Kepala Daerah.
Kedua; meminta Gubernur Sumsel untuk memcabut SK pengangkatan Plh Bupati OKU.
Ketiga; meminta Kemendagri mengevaluasi keputusan Gubernur Sumsel agar patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan dalam menentukan Plh Bupati OKU.