MATTANEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri, Minggu (11/12/2022).
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian Gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S Sitorus kepada wartawan.
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta.
Kemudian, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri atau Surasta.
“Dan mahasiswa dari keluarga miskin, tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan atau Program Studi Humaniora. Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp10.000.000, S2 sebesar Rp15.000.000, dan S3 sebesar Rp40.000.000,” urai Ilyas.
Untuk berkas permohonan beasiswa tersebut, tambahnya, dapat disampaikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, di Lantai 5, Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.














