MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang berhasil membongkar persembunyian gudang dan industri minyak ilegal. Pada Minggu (08/01/23).
Berdasarkan informasi kalau ada kegiatan pengoplosan minyak ilegal dikawasan Mayjen Satibi Kelurahan, Keramasan Kecamatan, Kertapati Palembang.
Adapun pelaku yang didapati di TKP, Dua orang pun berhasil ditangkap oleh anggota DA (30) dan MK (20) pemilik dan pembuat.
“Pengungkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat dari bantuan polisi kalau ada kegiatan pengoplosan minyak ilegal,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani. Senin (09/01/23)
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, menuju ke tkp. Ditemukan gundang penimbunan minyak ilegal dan pengoplosan minyak sebanyak 40 ton.
“Dari hasil pengungkapan sebanyak 40 ton minyak ilegal diamankan, terdiri dari 20 ton dari hasil sulingan 14 ton permurnian dan 4 ton minyak industri dan ton lagi milik murni,”beber Barly.
Modus mereka lanjut Barly, dimana mereka mengambil minyak hasil sulingan dari Sekayu Muba, lalu diantarkan ke gudang sampai disana nanti ada kendaraan truk tengki berwarna biru pertamina. Menurunkan Bahan Bakar Minyak sekitar dua ton, setelah itu menaikkan lagi minyak yang sudah di oplos.
“Dua orang tersangka pun sudah kita amankan pemilik dan pembuat. Kemudian di lokasi juga mengamankan barang bukti pembuktian minyak pemgeplosan,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka pasal 54 UU Nmor 12 tahun 2001 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 6 miliar.