MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyelidikan selama satu minggu terakhir Tim Pidsus Polrestabes Palembang, membuahkan hasil. Dibawah pimpinan Iptu Ledi, terungkap gudang penampungan minyak ilegal jenis solar berada di Jalan H Sarkowi Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel, Senin (28/11/2022).
Tak ayal, gudang penampungan minyak solar tersebut digerebek petugas dan mengamankan beberapa karyawan.
“Dari lokasi kejadian, kita mengamankan empat pelaku, JC (33), HR (33), HL (33) dan SL (33). Selain itu, anggota menyita satu ton minyak solar kotor, selang, pompa, drum dan mobil truk tangki Transportir Berlambang PT Heva Petrolium Energi No.Pol BG 8796 DD berisi solar. Kini kita masih lakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah dan Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat diwawancarai dilokasi kejadian.
Kapolrestabes menjelaskan, minyak solar ini sebelumnya disuling, baru dipasarkan.
“Sebelumnya minyak kotor dari Muba ini, dicampur bleacing, menggunakan bahan kimia dan diendap, sehingga jadi solar oplosan,” paparnya.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan, mengenai operasional lokasi tersebut, masih dalam penyelidikan.
“Perkara ini masih dalam proses. Kami masih gali terus keterangan para tersangka,” ujarnya.