Gugatan Flora Darosari Terhadap Pemkab Kapuas Hulu Gugur di Tingkat Banding

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Gugatan Flora Darosari, S.PSi, Mantan Direktur Pemasaran PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, bergerak di sektor usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang telah dituding melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak beberapa tahun lalu, masih terus bergulir, Rabu (7/8/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Triwati, SP M.Si, asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kapuas Hulu menerangkan, kini hasil pemeriksaan gugatan Flora di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, sudah pada tahap banding sudah menemui titik terang.

“Dimana putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan Sah Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023, tentang Pemberhentian Komisaris Masa Jabatan 2020-2024 dan Anggota Direksi BUMD PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu,” terang Triwati kepada wartawan.

Dijelaskannya, keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Bagikan :

Pos terkait