BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Gugatan Wanprestasi Bergulir di PN Palembang, PH Ajukan Surat Sita Jamin Takut Aset Dipinda Tangankan

×

Gugatan Wanprestasi Bergulir di PN Palembang, PH Ajukan Surat Sita Jamin Takut Aset Dipinda Tangankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan Wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dengan penggugat Tanto Wijaya, dan tergugat Siti Mirza Nauria DR Spog dan anak-anaknya, bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Kamis (8/5/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, Tanto Wijaya didampingi kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH, menghadirkan saksi satu orang saksi bernama Santi yang terlibat langsung dalam pengikatan PPJB.

Dalam perkara gugatan Wanprestasi tersebut pihak-pihak turut Tergugat I yakni, Kantor Pertanahan Kota Palembang, Tergugat ll Notaris/PPAT Kartika SE SH Mh MKn, Tergugat lll PT.Cahaya Estetika Perkasa, Tergugat lV Bakso Malang Enggal Cabang Palembang, tergugat V PT Amandas Sukses Bersama.

Saat diwawancarai usai sidang, Redho Junaidi mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ada konsekuensi ketika perjanjian itu dibatalkan secara sepihak yaitu denda 25%, dimana untuk pihak Tergugat jika tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 yang diantaranya harus mengosongkan objek, akte jual beli dan sebagainya.

“Ketika pihak tergugat Siti Mirza tidak bisa atau membatalkan secara sepihak itu secara pasti dia tidak bisa memastikan ketauan Pasal 2, ditambah lagi memang Tergugat tidak bisa mengosongkan objek tersebut. Itu pada intinya keterangan saksi yang kami hadirkan tadi dipersidangan,” terangnya.

Mengenai dalil pihaknya selaku Penggugat bahwa benar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Itu benar dibacakan serta denda 25% dan itu memang ada diatur masing-masing pihak sudah mengerti bahwa PPJB tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

“Dalam perkara ini Tergugat terbukti, tidak bisa memenuhi pasal 2 dari PPJB sehingga diwajibkan untuk denda 25%,” terangnya.

Redho menegaskan, pihaknya juga sudah mengajukan surat sita jamin.

“Kenapa kami mengajukan surat permohonan sita jamin, karena kami khawatir objek ini akan dipindah tangankan, apalagi kami dapat informasi bahwa sertifikat atas objek senilai Rp 22,9 miliar ini sudah diambil dari Bank yang mana objek tersebut terletak di Jalan Demang Lebar Daun dalam bentuk tanah dan bangunannya,” tegasnya.

Pilihan Pembaca :  Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan BTS Ulu