BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Gunakan Data Pekerja Fiktif, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Terdakwa

×

Gunakan Data Pekerja Fiktif, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Bangko, Berman Saragih didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara senilai Rp648 Juta.

Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada tanggal 23 Januari 2023.

Berman Saragih disebut melakukan korupsi anggaran kebersihan rumah sakit senilai, Rp 648 juta lebih sebagaimana didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1).

Dalam dakwaan Jaksa, Berman Saragih diduga melakukan korupsi sejak 2017 sampai dengan 2021 salah satunya tindak pidana korupsi iuran bpjs ketenagakerjaan dengan menggunakan bukti dukung fiktif berupa daftar tenaga kerja dan bahan kebersihan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sdr. Agung yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus tersebut mengatakan pada dakwaan subsider tertuang perbuatan yang memberatkan terdakwa dan fakta persidangan melanggar UU nomor 19 ayat 1 dan 2.

Di terangkan, ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. dan (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS jo pasal 55 undang-undang 24 tahun 2011.

Kemudian, Pemberi Kerja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari fakta persidangan serta alat bukti terkait ketidakpatuhan di BPJS Ketenagakerjaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang tidak terpisahkan dengan tindak pidana pelanggaran jaminan sosial.

Pidana jaminan sosial yang di atur pada UU 24 tahun 2011 memiliki indikator yang mengukur pemberi kerja yang di proses hukum adalah Subjek hukum, dalam hal ini pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya. Indikator lain adalah proses hukum itu sendiri yang dalam kasus ini pemberi kerja telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan status tahanan.(rilis BPJS)