Gunakan Rompi Orange, Sanksi Sosial Sudah Mulai Diterapkan di Kepulauan Seribu Bagi Pelanggar PSBB

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pemerintah kabupaten Kepulauan Seribu akhirnya mulai mnerapkan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar sesuai Pergub No.41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diberlakukan pasca sosialisasi yang dilakukan secara serentak kemarin.

Dia meminta seluruh warga untuk mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menggunakan masker.

“Jika ditemukan warga tidak bermasker dan berkumpul, kami akan kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan pelanggar akan diberikan masker, didata dan selanjutnya dikenakan rompi warna orange dengan bertuliskan ‘PELANGGAR PSBB’ , Dengan harapan dapat membuat efek jera,” ujarnya, Sabtu (16/5/2020).

Dalam hal pemberian sanksi, jelas Rahmat, akan dikedepankan cara persuasif dan manusiawi.  dengan harapan dapat membuat jera dan Patroli gabungan akan rutin kita gelar setiap hari di semua pulau permukiman,” tutupnya.

Bagikan :

Pos terkait