Adapun menurut Hanik, penetapan kenaikan status Gunungapi itu didasarkan pada penilaian ancaman terhadap penduduk.
Sejauh ini, BPPTKG telah memberikan rekomendasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan daerah dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III dengan radius 5 kilometer.
Dalam hal ini, Hanik menilai bahwa rekomendasi assesmen tersebut sudah dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga risiko ancaman bencana dapat dikurangi dan masih dalam kategori aman.
“Sekali lagi saya ingatkan. Status aktivitas Gunungapi itu dasarnya adalah penilaian terhadap ancaman penduduk. Ini kan kita sudah memberikan rekomendasi assesment bahayanya potensi saat ini kan sejauh 5 kilometer. Itu masih aman. Sampai saat ini potensi bahaya belum lebih dari 5 kilometer,” jelas Hanik.
Dari kejadian guguran awan panas tersebut, Hanik juga menyebutkan bahwa belum ada laporan mengenai adanya hujan abu vulkanik.
“Belum ada. Karena ini masih kecil. Sampai sekarang kami belum mendapat laporan mengenai hujan abu,” jelas Hanik.