Guru Les Private Piano di Palembang Cabuli Murid

“Modusnya pelaku membujuk rayu, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Kemudian, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu andalan, sembari jari tangan korban memegangi kemaluannya,” ungkapnya.

Kapolrestabes menjabarkan, pelaku menuntun tangan korban dan melampiaskan hasrat birahinya.

“Kini kami masih mengumpulkan alat bukti, termasuk menggelar rekonstruksi hingga melakukan penahanan terhadap tersangka. Jika berkas lengkap, akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait