MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guru ngaji bernama Erik Septian (34) tewas dibunuh oleh tiga pelaku, Heru (29), Yudi (26), dan Egi (23), warga Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel. Rekonstruksi kejadian yang terdiri dari 21 adegan dilakukan oleh polisi di Polda Sumsel pada Rabu (15/11/2023).
Pembunuhan itu terjadi di Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Senin, 28 Februari 2023 lalu.
Rekonstruksi dimulai dari adegan pertama di warung tuak, di mana para pelaku membawa senjata untuk menyasar korban.
Mereka merencanakan pembunuhan tersebut karena Egi memiliki dendam terhadap korban Erik. Egi mengajak rekan-rekannya dengan kata-kata ‘mari kita balas dendam’. Dengan ajakan itu, mereka mencari korban.
Di adegan kedua, mereka mencari keberadaan korban dengan sepeda motor, satu pelaku (DPO) Aan menggunakan sepeda motor sendiri.
Mereka bertemu di lapangan badminton dekat rumah korban. Pelaku menanyakan keberadaan Erik kepada teman-temannya, dan Egi menunjukkan siapa Erik.
Kemudian, Yudi menusuk perut kiri korban, lalu menusuk dada korban sekali. Tidak puas, Yudi kembali menusuk perut korban hingga ususnya keluar.
Korban berusaha menyelamatkan diri, memegang perutnya yang sudah terluka parah. Namun, pelaku lainnya masih mengejar dan memukul korban dengan besi.
Pembunuhan ini mencapai adegan kedelapan, di mana korban ditusuk di dada kanan sambil dipegang oleh pelaku Egi agar tak bisa melawan, bahkan di hadapan istri korban.
Warga sekitar berdatangan setelah korban terkapar bersimbah darah. Ketiga pelaku kabur, sementara warga membawa korban ke rumah sakit.
Kakak korban, Topan (35), menyatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan polisi sesuai dengan kejadian. Dia berharap pelaku mendapat hukuman sesuai hukum.
“Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena telah mengambil nyawa korban,” ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menyerahkan berkas perkara kejaksaan. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam 21 adegan yang direkonstruksi.
Pelaku telah mengakui perbuatan mereka dalam pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian korban.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegasnya.














