BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Dishub Tulungagung Tertibkan Jukir Ilegal, Kendaraan Berpelat AG Sudah Gratis Parkir di Tepi Jalan Umum

×

Dishub Tulungagung Tertibkan Jukir Ilegal, Kendaraan Berpelat AG Sudah Gratis Parkir di Tepi Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Tulungagung, dan Polisi Militer (PM), bergerak menertibkan juru parkir (jukir) melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi parkir berlangganan, Rabu (22/7/2026) malam. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menekan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang masih ditemukan di sejumlah titik.

Kegiatan tersebut menyasar seluruh juru parkir, baik yang telah memiliki izin resmi maupun yang masih beroperasi secara ilegal. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh jukir memahami aturan parkir berlangganan yang telah berlaku di Kabupaten Tulungagung.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian layanan parkir kepada masyarakat sekaligus menata keberadaan juru parkir di lapangan.

“Kegiatan malam ini merupakan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada jukir resmi maupun yang ilegal agar mereka memahami aturan parkir berlangganan yang berlaku di Tulungagung,” ujar Mahendra, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak 1 Januari 2026, seluruh kendaraan bermotor berpelat nomor Tulungagung yang telah melunasi pajak tahunan beserta retribusi parkir berlangganan tidak lagi dikenai biaya parkir di tepi jalan umum.

“Untuk kendaraan berpelat Tulungagung, parkir di tepi jalan umum sudah gratis karena retribusinya telah dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tetap dikenakan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran harus disertai pemberian karcis resmi oleh juru parkir sebagai bukti transaksi.

Tak hanya memberikan edukasi, Dishub juga mulai melakukan pendataan terhadap jukir ilegal. Pendataan tersebut akan menjadi dasar penyusunan program pembinaan lanjutan berupa alih profesi agar mereka memiliki pekerjaan yang lebih layak.

Mahendra mengungkapkan, Dishub telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memfasilitasi para jukir ilegal mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans. Nantinya para jukir akan diarahkan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja agar memiliki keterampilan baru dan peluang kerja yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, koordinasi juga diperluas dengan BLK milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga pilihan pelatihan dan kesempatan kerja bagi para peserta semakin terbuka.

Selain melakukan penataan juru parkir, Dishub bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran parkir, khususnya kendaraan yang berhenti di atas trotoar maupun di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona merah larangan parkir.

Mahendra menegaskan, kegiatan pembinaan dan penertiban akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan pelayanan parkir yang lebih profesional.

Ia juga memastikan tidak akan mentoleransi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan indikasi pungli maupun laporan dari warga, Dishub akan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada laporan atau ditemukan indikasi pungli, kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim maupun Polisi Militer untuk menentukan langkah penanganannya,” tegas Mahendra.

Melalui pembinaan, penertiban, dan program alih profesi bagi jukir ilegal, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap sistem parkir berlangganan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menutup ruang bagi praktik parkir liar maupun pungutan liar di tepi jalan umum.