MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam upaya menciptakan keindahan di wilayah perkotaan Putussibau, ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu rutin melakukan penertiban Baliho kadaluarsa atau yang sudah habis masa berlakunya.
Pada Selasa 26 September 2023, kembali dilaksanakan penertiban Baliho kadaluarsa atau yang sudah habis masa berlaku di wilayah Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kasi Ops Azmiansyah menyampaikan, penertiban Baliho usang dilakukan pada tempat pemasangan tidak pada tempat yang diperuntukan.
“Dan tempat – tempat yang menghalangi pandangan pengguna jalan umum persimpangan serta jalan Protokol Putussibau Utara dan Putussibau Selatan,” ujar Azmiansyah.
Sebelum melakukan penertiban, dilakukan persiapan dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kasi Ops Azmiansyah.
Menertibkan Baleho yang dipasang pada persimpangan yang menghalangi jarak pandang pengguna lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan dan baliho sudah usang.
Adapun rute kegiatan dan hasil penertiban di wilayah Kecamatan Putussibau Utara meliputi wilayah GOR Uncak Kapuas, Tugu Pancasila. Kemudian berlanjut ke daerah Mupa, Kodim,
Jalan protokol wilayah Putussibau Utara, Simpang 4 jembatan jl amin, SDIT Insan Mulia dan SMPIT Insan Mandiri.
Sedangkan untuk rute kegiatan dan hasil penertiban di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan diantaranya Simpang 4 Bandara Pangsuma Putussibau.
Azmiansyah menyampaikan, hasil keseluruhan Baliho yang di Bongkar sebanyak 27 buah baleho.
Azmiansyah menghimbau, kepada instansi maupun pihak yang memasang baliho agar memiliki kesadaran untuk membongkar kembali bila massa periklanan, himbauan/pengumuman dan sosialisasi serta ucapan dan lain – laun habis masa berlakunya.
“Untuk khusus Baliho APK (Alat Peraga Kampanye) akan ditertibkan bersama tim gabungan,” pungkas Azmiansyah. (*)