Habis Masa Berlaku, Satpol PP Kapuas Hulu Bongkar 27 Baliho di Wilayah Putussibau Utara dan Selatan

Personil Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menertibkan baliho kadaluwarsa, Selasa (26/9/2023) Foto: Bayu Hary Widodo.

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam upaya menciptakan keindahan di wilayah perkotaan Putussibau, ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu rutin melakukan penertiban Baliho kadaluarsa atau yang sudah habis masa berlakunya.

Pada Selasa 26 September 2023, kembali dilaksanakan penertiban Baliho kadaluarsa atau yang sudah habis masa berlaku di wilayah Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kasi Ops Azmiansyah menyampaikan, penertiban Baliho usang dilakukan pada tempat pemasangan tidak pada tempat yang diperuntukan.

“Dan tempat – tempat yang menghalangi pandangan pengguna jalan umum persimpangan serta jalan Protokol Putussibau Utara dan Putussibau Selatan,” ujar Azmiansyah.

Sebelum melakukan penertiban, dilakukan persiapan dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kasi Ops Azmiansyah.

Menertibkan Baleho yang dipasang pada persimpangan yang menghalangi jarak pandang pengguna lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan dan baliho sudah usang.

Bagikan :

Pos terkait