Hadi Tjahjanto : Pemko Turun ke Lapangan, Pelaksanaan PTSL di Medan Lancar

Ada 10 warga di Kecamatan Medan Denai yang menerima Sertifikat PTSL. Di Jermal V
Sudewa (luas tanah 133 m2). Di Jalan Jermal VII Gang Family 61 Sukmadi (luas tanah 229 m2), Adriansyah qq ahli waris Suyanto (luas tanah 136 m2), Rahayu (luas tanah 137 m2), Juminem (luas tanah 131 m2), Bayu Anggara (luas tanah 229 m2), Risman (luas tanah 88 m2), Sumantri (luas tanah 137 m2), Diki Ramadhan qq ahli waris Suyanto (luas tanah 90 m2). Jalan Jermal VII
Rikadius (luas tanah 191 m2).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertamakali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Bagikan :

Pos terkait