Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Di HUT RI Ke 75 Lapas Kelas II A Banyuasin, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin lakukan Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak, pada hari Senin (17/8/2020) lalu.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Askolani Jasi Beserta Jajaran, Ronaldo Davinci Talesa Selaku Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin, Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin Beserta Jajaran dan Para warga binaan yang mendapatkan remisi.
Kemenkumham RI memberikan Remisi Bagi Narapidana di Dua Lapas yakni pidana Khusus Narkotika dan Pidana Umum Untuk pidana Khusus Narkotika PP/99 ada 164 orang yang mendapat remisi , untuk narkotika yang bukan PP/99 sebanyak 86 orang.
“Jadi untuk pidana Khusus Narkotika sebanyak 250 orang,” Terang Ronaldo.
Untuk pidana umum sebanyak 199 orang dan untuk Remisi Umum (RU 2) ada 14 orang .
“Jadi total dari keseluruhan ada 449 orang yang mendapat remisi,” terang dia.
Editor : Nefri