MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seakan tak pernah ada kata taubat, WAD (41) pria warga Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, kembali mendekap di jeruji besi setelah sebelumnya sebanyak 5 kali laki-laki pelontos itu telah merasakan dinginnya hotel prodeo.
Sudah seperti khususan, si WAD selalu menyatroni rumah-rumah kosong, Namun kali ini dia, telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tulungagung dua tempat berbeda, yakni Korban pertama Tukiman (56) alamat RT 02 RW 09 Dusun Kates Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, dan korban kedua seorang pegawai negeri Susanti (52) alamat RT 03 RW 02 Dusun Tanjung Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung
WAD pun melakukan aksi di kedua tempat itu tepat di hari yang sama, Kamis (22/4/2021).
Beruntung, seorang saksi melihat aksi WAD tersebut, dan melaporkannya ke Polres Tulungagung.
“Iya benar, timsus Macan Agung dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama berdasarkan keterangan saksi dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co melalui keterangan singkat, Jum’at (6/8/2021).
Tri Sakti menerangkan, Timsus dengan di back-up oleh Resmob Satreskrim Polresta Malang berhasil membekuk pelaku di sebuah kontrakan alamat jalan Kemantren II 45 A RT 4 RW 3 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kotamadya Malang, Kamis (5/8).
Iptu Tri Sakti menjelaskan, modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya berangkat dari Malang menuju Tulungagung sekira pukul 06.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol AG 5140 RBV.
“Sesampai di Tulungagung, pelaku melakukan survey rumah mana sebagai titik sasaran dilakukan secara acak,” terangnya.
“Sasaran mencari rumah yang pintunya tertutup, pura-pura mengetuk pintu, jika tidak ada jawaban maka pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mendobrak,” sambungnya.
Lebih lanjut Tri Sakti mengungkapkan penangkapan diawali adanya informasi pelaku berada di Malang pada Kamis (5/8/2021).
“Petugas bergerak menuju Malang yang sebelumnya berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polresta Malang,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya sekira pukul 21.00 WIB diduga pelaku berada di rumah kontrakan, petugas membekuk WAD,” imbuhnya.
Saat dilakukan pra-rekonstruksi pelaku mencoba kabur, dengan sigap petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan memberikan hadiah timah panas tepat pada bawah lutut.
lebih dalam Tri Sakti memaparkan pelaku pernah dihukum sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama masing-masing dijajaran Polsek Rejotangan, Polsek Kalidawir, Polsek Kedungwaru, Polsek Wonodadi Blitar, Polres kota Blitar.
“Usai membekuk pelaku, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.














