MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., menghadiri Launching Aplikasi e-Perda langsung dari Jakarta secara virtual melalui aplikasi zoom bertempat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (9/3/2022).
“Jadi begini, launching Aplikasi e-Perda kabupaten atau kota seluruh Indonesia diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pembentukan Perda dan Perkada serta sinergitas dan akselerasi provinsi dengan kabupaten atau kota melalui aplikasi e-Perda,” kata Wabup Gatut Sunu Wibowo dalam keterangan resmi diterima mattanews.co.
“Launching Aplikasi e-Perda bagi 403 kabupaten atau kota di 27 provinsi di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Wabup Gatut Sunu Wibowo menambahkan, dalam launching Aplikasi e-Perda tersebut Bupati Nganjuk Provinsi Jawa Timur menyampaikan dalam sambutannya telah melaksanakan aplikasi e-Perda dan sudah merasakan manfaatnya yaitu proses pembentukan Perda menjadi lebih cepat.
Selain itu, mendengarkan pemaparan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pengalaman selama empat kali menjadi Anggota DPR RI, bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan setiap RUU prosesnya adalah Akademik Draf, dalam setiap pembahasannya melibatkan politik sehingga outputnya merupakan proses politik.
“Iya benar, tadi itu Bupati Nganjuk memberikan pengalamannya sudah melaksanakan aplikasi e-Perda banyak manfaat sudah diperoleh Kabupaten Nganjuk,” tambahnya.
“Sedangkan paparan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa membagikan pengalaman selama 4 kali sebagai Anggota DPR bahwa setiap RUU prosesnya adalah Akademik Draf, sehingga dalam pembahasan melibatkan politik sehingga outputnya itu suatu proses politik,” sambungnya.
Lebih lanjut Wabup Gatut Sunu Wibowo menjelaskan, dalam sambutannya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Drs. Akmal Malik M.Si., mengatakan selama ini di Indonesia terjadi obesitas kebijakan daerah baik itu Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten atau Kota.
“Sehingga perlu dilakukan evaluasi apakah Perda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” terangnya.
“Kebijakan pusat akan dikatakan berhasil apabila dapat dilaksanakan oleh Gubernur, Walikota atau Bupati sebagai eksekutor,” imbuh Pria juga sebagai Pengusaha itu.
Dengan adanya e-Perda, lebih dalam Gatut Sunu Wibowo memaparkan, hal ini dapat memudahkan akses kepada masyarakat, sehingga dapat dinikmati dengan praktis dan masyarakat bisa mengetahui e-Perda Kabupaten Tulungagung.
“Saya sangat mendukung dengan adanya aplikasi e-Perda ini karena dapat digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda,” paparnya.
“Adapun menu dalam Aplikasi e-Perda diantaranya, e-konsultasi, e-persetujuan, bank data produk hukum daerah, e-klarifikasi, analisis kebutuhan Perda, indeks kepatuhan terhadap hukum daerah, penyampaian propemperda dan perencanaan penyusunan perkada, e-nomor register, serta terakhir layanan digital pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah,” pungkasnya.














