Mendengar jawaban saksi yang merupakan Polisi tersebut majelis hakim heran dengan keterangan saksi karena dalam fakta persidangan terungkap saksi menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.
“Besar sekali saudara menerima uang ganti rugi,” cetus ketua majelis hakim dengan nada keheranan. “Sedangkan uang Rp 1,4 miliar lagi, saya terima dari Kades Amancik dan Sarbini,” tukas Saksi Agus
Sementara itu saksi Irdawati dari PUPR dan menjabat sebagai PPK terkait penilaian dikasus ini, penilaian dilakukan oleh PPK sebelumnya, tol ini dimulai tahun 2016, untuk nilai harga tanahnya, baik untuk persil lahan 453, persil 454, dan persil 456.
“Untuk persil 453 sekitar Rp 8 miliar (ganti rugi lahan). Persil 454 Rp 900 juta dan persil 456 Rp 4,7 miliar. Ini semua lahan sawit dan lahan sengketa, dari PT Rambang dan masyarakat,” ungkap saksi.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.