SIDANG PERKARA DUGAAN KORUPSI di DINAS PMD SUMSEL
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, dilaksanakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp 2,5 miliar, dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih tahun anggaran 2021, yang menjerat 3 orang terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (3/9/2024).
Tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, Agus Sumantri ketua perangkat Desa Indonesia (PPDI), Joko Nuroini, Priyo Prasetyo selaku ASN di Dinas PMD Sumsel dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Epianto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta menghadirkan beberapa saksi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim, untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agus Sumantri, sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara pengadaan bahan baju batik sebanyak 31.320 helai untuk perangkat desa di Dinas PMD Sumsel tahun Anggaran 2021.