MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat berapa Ahli waris, atas perkara sengketa lahan universitas Bina Darma Palembang, kembali bergulir dengan menghadirkan dua saksi dari penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (02/05/2023)
Dihadapan Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, dua saksi, penjual tanah Ahmad Yani dan Nang Cik, dihadirkan dimuka persidangan.
“Dua saksi itu, penjual tanah di Kampus A dan Kampus C. Dalam persidangan, saksi Nang Cik mengaku menjual tanah kepada universitas Bina Darma, namun dalam fakta persidangan saksi tidak ada menandatangani surat apapun bentuknya yang mengatasnamakan Universitas Bina Darma ataupun Yayasan. Namun dalam fakta persidangan muncul nama empat orang yaitu, Buchori Rahman, Suheriatmono, Sudarmono, Riva Ariani dan Zainudin Ismail, saksi menyatakan dia menjual tanah tersebut ke Zainudin,” papar Tim Kuasa tergugat, Novel Suwa usai persidangan.
Dikatakan Novel, untuk pembayaran lahan kedua kampus tersebut dilakukan secara cash atau tunai.