BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Hakim : Seharusnya JPU Jangan Tebang Pilih

×

Hakim : Seharusnya JPU Jangan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

* Terkait Sidang Perdana Pembebasan Lahan Tol OKI

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan Korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Kayu Agung, Pematang Panggang Kabupaten OKI, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa, Selasa (4/4/2023).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan langsung berkas dakwaan untuk dua terdakwa.

Kedua terdakwa, kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar, Ansilah alias Pendek dan Pete Subur alias Putuk (terpidana kasus pembunuhan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar turut dihadirkan dalam persidangan.

Usai pembacaan dakwaan Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, mencecar JPU Kejati Sumsel untuk tidak pilih kasih terkait penetapan tersangka dalam perkara ini.

“Panitia yang seharusnya disalahkan, jangan pilih kasih dan tebang pilih, seperti pihak BPN, kemana panitianya, kemana mereka,” tegur hakim.

Seusai sidang menanggapi hal tersebut usai sidang JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH mengatakan, teguran hakim tadi nanti pihaknya lihat dalam fakta persidangan.

“Jadi hukum ini tidak bisa kita prediksi, nanti dalam fakta persidangan, apabila ada pihak lain terlibat dalam hal Ini nanti kita akan berkoordinasi dengan penyidik bahwa ada peran-peran orang lain untuk diproses, seperti itu,” terang JPU.

Azwar Hamid juga menyampaikan, dalam dakwaan sudah jelas bahwa kedua terdakwa ini yang mengklaim sebagai pemilik tanah, yang ternyata tanah tersebut menurut peraturan tidak boleh diperjualbelikan.

“Jadi dua terdakwa tersebut tidak berhak menerima ganti rugi, jadi keduanya inilah yang kita dakwah diduga telah merekayasa alat bukti untuk mendapatkan keuntungan dari ganti rugi lahan tol tersebut,” bantahnya.

Kedua terdakwa di dakwah JPU Kejati Sumsel, Terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018, Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.