Hakim : Seharusnya JPU Jangan Tebang Pilih

* Terkait Sidang Perdana Pembebasan Lahan Tol OKI

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan Korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Kayu Agung, Pematang Panggang Kabupaten OKI, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa, Selasa (4/4/2023).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan langsung berkas dakwaan untuk dua terdakwa.

Kedua terdakwa, kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5,7 milyar, Ansilah alias Pendek dan Pete Subur alias Putuk (terpidana kasus pembunuhan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar turut dihadirkan dalam persidangan.

Usai pembacaan dakwaan Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, mencecar JPU Kejati Sumsel untuk tidak pilih kasih terkait penetapan tersangka dalam perkara ini.

“Panitia yang seharusnya disalahkan, jangan pilih kasih dan tebang pilih, seperti pihak BPN, kemana panitianya, kemana mereka,” tegur hakim.

Bagikan :

Pos terkait