BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Aldrin Tando, Berdasarkan SEMA No:1 Tahun 2018 DPO Tidak Bisa Ajukan Upaya Hukum

×

Hakim Tunggal Tolak Pra Peradilan Aldrin Tando, Berdasarkan SEMA No:1 Tahun 2018 DPO Tidak Bisa Ajukan Upaya Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya hakim tunggal Noor Ichwan ichlas Ria Adha SH MH, menolak gugatan penetapan tersangka Aldrin L Tando, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde, yang bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, menimbang, berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) Nomor:1 tahun 2018, menyebutkan dalam hal tersangka melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat melakukan permohonan pra peradilan, jika permohonan pra peradilan tetap dimuatkan oleh kuasa hukum atau kelurganya, maka hakim akan menjatuhkan putusan.

“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima, peradilan tersebut tidak dapat diterima, berdasarkan SEMA nomor: 1 tahun 2018, maka permohonan pra peradilan tidak dapat diterima. Mengadili, menyatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas hakim tunggal.

Hakim menyarankan kepada pihak pemohon, untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka terlebih dahulu.

“Atas putusan ini, tidak ada upaya hukum lagi,” urai hakim

Saat diwawancarai usai sidang, melalui Ahmad Khalifah Rabbani SH selaku tim kuasa hukum Aldrin L Tando mengatakan, ditolaknya gugatan kita, tentu kita akan meneliti terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut sah

“Karena proses penetapan tersangka begitu cepat, ada beberapa alat bukti telah kami sampaikan, ini proses hukum dan telah kita lalui, tentu kami harus berkoordinasi kembali apakah klien kami akan melakukan upaya hukum lain,” tegasnya.