MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2022, yang menjerat terdakwa Syamsul mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang menyalagunakan anggaran dana desa untuk Nyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat Karaoke, mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 380 juta, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun kurungan, Senin (14/1/2025).
Sidang putusan yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Syamsul mantan kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Syamsul terbukti bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi dana desa Harimau Tandang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp Rp 383 juta dan telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya terdakwa Syamsul dijerat dalam pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa Syamsul tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi..
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Syamsul dengan pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua.
Selain menjatuhkan pidana penjara majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 383 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu mengembalikannya maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa Syamsul melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis yang disampaikan oleh majelis hakim.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, yang menuntut Terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Dalam amar dakwaannya, JPU mengatakan akibat tidak ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Syamsul tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 383 juta lebih.
JPU juga menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2022, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp 60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
Menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta, dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop, agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Harimau Tandang.
Terdakwa Syamsul juga, menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp 20 juta untuk nyawer LC serta mabuk-mabukan di tempat Karaoke.
Atas perbuatannya terdakwa Syamsul dijerat dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
.