MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengikuti Calon Wakil Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang pada Pilkada 2024 ini, Rabu (11/9/2024).
Calon wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST mengatakan, kedatangan kami, (Hamdan Sati-Febriadi, red) mengatakan, kedatangan ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang ini, karena merasa terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai Bupati untuk kedua kalinya.
“Terima kasih kepada KIP dan masyarakat yang telah mendukung dan ikut hadir dalam pendaftaran ini,” ungkapnya. Sembari mengucapkan terima kasih kepada para pendukung yang telah hadir.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti mengatakan, saya yakin kedatangan bakal calon bupati dan wakil bupati hari ini bukan hanya datang untuk mendaftarkan diri menjadi bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang priode 2024-2029.
“Saya yakin dan percaya, kandidat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang adalah putra terbaik daerah yang kita cintai ini, maju dengan visi dan misi terbaik juga guna pembangunan dan pelayanan bagi segenap masyarakat Aceh Tamiang,” ucapnya.
Karena itu, sambung Rita, biarkan masyarakat untuk memilih dan menentukan sikap dan pilihannya, kami selaku penyelenggara aka menjamin dan mengawal serta memfasilitasi segenap warga yang telah memenuhi syarat, akan terdaftar sebagai pemilih.
“Pilkada sebagai sebuah pesta demokrasi harus berjalan dengan damai, dengan baik, adil dan bermartabat. Siapapun yang punya kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada tidak boleh bersikap anarkis, rasis, teror dan intimidasi serta memaksakan kehendak pada orang lain, karena hal itu sangat bertentangan dengan prinsip pemilu dan nilai-nilai demokrasi Pancasila, oleh karena itu, mari kita jaga ketertiban dalam proses ini,” sebut Ketua KIP Aceh Tamiang.
Masih kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Pilkada adalah momen untuk menunjukan kedewasaan kita sebagai bangsa. Marilah kita lakukan semua proses dengan tertib dan rasa hormat satu sama lain, dengan begitu kita akan meneguhkan pondasi demokrasi yang kuat.
“Kita akan memeriksa kelengkapan administrasi pencalonan perseorangan bersama perseorangan bersama penghubung, setelah itu KIP akan melakukan pleno dan menyampaikan hasil kepada penghubung,” pungkasnya.
Terkait KIP tidak memproses pembukaan akses SILON KADA perseorangan bakal pasangan calon H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH.
Kuasa Hukum, Ferry Irawan Nasution, SH. MH mengatakan, UU telah membuka jalan dan memberikan peluang penuh untuk Pilkada.
“Silon merupakan alat bantu, tapi yang jelas kami berpedoman kepada qanun, ini dilakukan secara manual,” imbuhnya.
Jika kami tidak dapat mendaftar, tambah, Ferry Irawan, maka akan melakukan langkah upaya hukum, seperti melakukan rapat bersama panwaslih, atau upaya hukum ke PTUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Insya Allah langkah itu akan diambil sebelum proses pemilihan kepala daerah.
“Karena hal ini juga, sudah pernah terjadi pada masa pemilihan kepala daerah sebelumnya,” paparnya.














