MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Petualangan ratu proyek asal kabupaten Tulungagung berakhir sudah. Sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya perempuan merupakan Direktur PT. KYA Graha menyerahkan diri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya melalui keterangan resmi yang di terima mattanews.co, Rabu (5/10/2022) Malam.
“Buron hampir 5 bulan, AK Direktur PT. Kya Graha menyerahkan diri datang ke kantor Kejari Tulungagung pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB,” kata Agung.
“AK itu sebelumnya sudah ditetapkan DPO Kejari Tulungagung dengan surat penetapan DPO Nomor: Print-01/M.5.29/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022,” imbuhnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menambahkan perempuan cantik banyak disebut sebagai ratu proyek infrastruktur jalan di kota Marmer pada saat menyerahkan diri mendatangi kantor Kejari Tulungagung dalam keadaan sehat walafiat.
Seusai menyerahkan diri, lanjut Agung pihaknya melakukan (Tahap II) Pidana khusus terhadap tersangka AK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 09 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pelebaran jalan di wilayah Tulungagung.
“Jalan itu diantaranya yakni pengerjaan ruas jalan Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018,” tambahnya.
Lebih lanjut Pria asli Jawa Tengah menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti, semua telah sesuai dengan penetapan penyitaan yang ada dalam berkas perkara.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal hari ini 5 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan, kata Agung tersangka AK asal Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung selanjutnya dilakukan penahanan dan ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, sekira pukul 19.25 WIB malam tadi, tersangka AR oleh petugas diberangkatkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya dengan pengawalan 2 orang personil Polres Tulungagung,” terangnya.
“Tersangka AK, diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.















