Hampir 5 Bulan Jadi DPO, Ratu Proyek Asal Tulungagung Serahkan Diri

Tersangka AK menggunakan rompi kuning dikawal petugas saat akan menempati ruang tahanan, Foto: Doc Kejari Tulungagung/mattanews.co

Seusai menyerahkan diri, lanjut Agung pihaknya melakukan (Tahap II) Pidana khusus terhadap tersangka AK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 09 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pelebaran jalan di wilayah Tulungagung.

“Jalan itu diantaranya yakni pengerjaan ruas jalan Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018,” tambahnya.

Lebih lanjut Pria asli Jawa Tengah menjelaskan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti, semua telah sesuai dengan penetapan penyitaan yang ada dalam berkas perkara.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal hari ini 5 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan, kata Agung tersangka AK asal Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung selanjutnya dilakukan penahanan dan ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait