Hanya 4 Pekan, Polres OKI Bekuk Enam Bandar Narkoba

“Tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ucapnya.

Alamsyah mengungkapkan sejumlah tersangka, yakni, Rasmilawati warga Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam.

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk aparat saat sedang berada di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan, dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 6,51 gram.

“Polisi juga mengamankan seorang wanita lainnya, DN (32) yang kedapatan memilki sabu seberat 3,46 gram yang telah dibagi dalam 18 paket sabu siap edar,” ujarnya.

Pelaku lainnya, dibeberkan Alamsyah yakni DB alias Dol (27).

Warga Desa Sukaraja SP Padang ditangkap di jalan Desa Awal Terusan SP Padang, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 5,22 gram.

Kemudian, LS (26), warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang ditangkap di Kampung II Desa Pematang Panggang Mesuji.

Dia diamankan dengan barang bukti sabu seberat 102,03 gram dan 200 butir pil ekstasi warna hijau.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait