HUKUM & KRIMINAL

Hanya 4 Pekan, Polres OKI Bekuk Enam Bandar Narkoba

×

Hanya 4 Pekan, Polres OKI Bekuk Enam Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat Sutjipto

OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co Sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Bahkan dalam kurun waktu hanya sebulan, polisi berhasil menciduk enam orang pelaku, yang diduga bandar narkoba dengan barang bukti masing-masing.

Yakni jenis sabu-sabu seberat 132 gram dan pil ektasi sebanyak 227 butir.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Agung mengutarakan, penindakan kasus narkoba di sejumlah tempat ini sendiri.

Yang merupakan keseriusan jajaran polisi memberantas narkoba di wilayah hukum Polres OKI.

“Dari hasil barang bukti yang didapati dari 6 tersangka yang ditangkap ditempat berbeda tersebut mencapai 132,2 gram sabu serta 227 pil ekstasi siap edar,” jelas Alamsyah dalam Press Rilis di Mapolres OKI, Selasa (25/8/2020).

Kapolres OKI menuturkan, penangkapan dilakukan di beberapa tempat yakni wilayah perairan Air Sugihan sebanyak 2 orang.

Lalu 1 orang bandar terciduk di perairan Mesuji dan terakhir turut juga diamankan dari SP Padang diamankan 3 tersangka.

“Tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ucapnya.

Alamsyah mengungkapkan sejumlah tersangka, yakni, Rasmilawati warga Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam.

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk aparat saat sedang berada di Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan, dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 6,51 gram.

“Polisi juga mengamankan seorang wanita lainnya, DN (32) yang kedapatan memilki sabu seberat 3,46 gram yang telah dibagi dalam 18 paket sabu siap edar,” ujarnya.

Pelaku lainnya, dibeberkan Alamsyah yakni DB alias Dol (27).

Warga Desa Sukaraja SP Padang ditangkap di jalan Desa Awal Terusan SP Padang, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 5,22 gram.

Kemudian, LS (26), warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang ditangkap di Kampung II Desa Pematang Panggang Mesuji.

Dia diamankan dengan barang bukti sabu seberat 102,03 gram dan 200 butir pil ekstasi warna hijau.

Pelaku lainnya diamankan yaitu ER alias KT (26), warga Desa SP Padang ditangkap di Desa Serdang Menang berikut barang bukti 2 bungkus sabu seberat 14,49 gram, 27 butir pil ekstasi warna hijau.

“Sedangkan MP (25), warga Desa Awal Terusan SP Padang, diamankan berikut barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu seberat 7,51 gram yang disimpan pria ini dirumahnya sendiri,” ucapnya.

Editor : Nefri