Polres Mataram Gelar Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi Unram

Reporter : Fadli

MATARAM, Mattanews.co – Belum lama ini, kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram telah terungkap. Selasa (25/8), Satreskrim Polresta Mataram pun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Linda Novitasari (23 tahun).

Diketahui, pada awalnya Linda diduga bunuh diri, namun setelah diselidiki Linda merupakan korban pembunuhan kekasihnya. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas atau membuat terang perkara kasus pembunuhan yang sedang ditanganin pihaknya.

“Ini juga sesuai dengan permintaan jaksa. Lokasi rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di komplek perumahan Royal Mataram, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram yang merupakan rumah pelaku Rio (22 tahun),” kata dia.

Polisi pun menghadirkan pelaku guna memerankan beberapa adegan. Adegan yang dilakukan sesuai dengan keterangan saksi dan pelaku.

Jika nantinya ditemukan ada fakta baru maka itu akan digabungkan dalam penyidikan. “Diketahui pelaku dalam kasus ini yaitu Rio tercatat sebagai warga Desa Sabe, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik lehernya. Setelah itu kemudian menggantung korban di ventilasi rumah untuk menghilangkan jejak pembunuhan,” terang dia.

Aksi tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (23/07) lalu. Selepas menghilangkan nyawa korban, pelaku kemudian langsung pulang ke rumah orangtuanya di Janapria.

Mayat korban kemudian diketahui dua hari setelah kejadian oleh teman korban berinisial TT. Saksi inilah yang kemudian memberitahukan warga sekitar dan oleh warga dilaporkan ke polisi. Polisi pun kemudian langsung mengevakuasi mayat korban ke rumah sakit Bhayangkara.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Curi Kayu Jati, Dua Blandong di Tulungagung Diamankan Polisi

Mulanya korban diduga oleh banyak orang meninggal karena gantung diri. Namun setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan barulah terungkap bahwa korban meninggal karena dibunuh.

“Pelakunya tak lain melainkan kekasihnya sendiri. Dari hasil penyidikan sementara, pembunuhan yang dilakukan diawali pertengkaran. Selain itu juga, korban telah hamil. Pelaku pun langsung ditahan dan diproses hukum di Polresta Mataram. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Chitet

Pos terkait