MATTANEWS.CO, PEMALANG, – Tempat sampah yang terletak di depan rumah warga di Pasar Desa Gondang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, mengundang keluhan serius dari masyarakat sekitar.
Jarak tempat sampah yang hanya sekitar 4 meter tepat di depan pemukiman warga, khususnya RT 01/01, diduga berdampak pada kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Warga setempat, Dewi, mengungkapkan rasa terganggunya dengan adanya tempat sampah tersebut.
“Sebelum ada tempat sampah ini, udara di sekitar kami bersih. Namun sejak keberadaan tempat sampah, bau tak sedap dan banyaknya lalat yang masuk ke dalam rumah kami sangat mengganggu,” ujarnya.
Dewi juga menambahkan bahwa pembangunan tempat sampah tersebut dilakukan tanpa melibatkan warga dalam musyawarah.
“Kami sebagai warga tidak pernah diajak rembugan. Tiba-tiba tempat sampah ini sudah dibangun, dan sekarang kami merasa sangat tidak nyaman,” keluhnya.
Menanggapi permasalahan ini, beberapa warga yang merasa terdampak mulai mencari keadilan dengan meminta pendampingan dan bantuan hukum. Salah satunya, seorang warga yang tinggal dekat tempat sampah meminta pendampingan dari Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Pemalang yang diwakili oleh Heru Ardi Irawan dan Bayu Adi Dharma.
“Kami memohon Pendampingan dan Bantuan Hukum untuk mendapatkan keadilan. Kami ingin tempat sampah ini segera dipindahkan atau di Relokasi,” kata warga tersebut.
Setelah mendapat pendampingan hukum, keluhan warga diterima oleh Pemerintah Desa Gondang. Pemerintah desa berjanji secara tertulis untuk memindahkan atau merelokasi tempat sampah tersebut di Blok Sigelap, dengan menggunakan anggaran perubahan tahun 2024 dari dana desa. Namun, hingga akhir 2024, pemindahan tersebut belum juga terealisasi.
“Kami sudah membuat pengaduan terkait Masalah ini dan juga sudah ditanggapi aduan kami. dimana berdasarkan MUSRENBANGDES sudah disepakati dan di tetapkan bahwa pembangunan proses pembakaran sampah di tetapkan diblok Si Gelap yang jauh dari pemukiman. Dimana untuk pelaksanaanya lewat anggaran perubahan tahun 2024. Tetapi hingga saat ini belum ada relokasi atau pemindahan tempat sampah, Jika pemindahan atau Relokasi ini tidak segera direalisasikan kami dari Bakum Geradin Pemalang akan terus mendorong pihak pemerintah desa untuk bertindak tegas. Jika tetap tidak ada langkah konkrit, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang,karena warga sudah jelas- jelas dirugikan karena efek sampah yg menimbulkan bau busuk, rumah menjadi kumuh, banyak lalat yang berterbangan dan ganguan pernafasan” tegas Ardi.
Upaya konfirmasi terkait masalah ini dilakukan oleh awak media kepada Edi, Kasi PMD Kecamatan Taman.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak pemdes, tolong tunggu ya,” ujar Edi. Namun, hingga berita ini terbit, belum ada perkembangan signifikan terkait tindak lanjut dari pihak Kecamatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Wiji Mulyati, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya agar tempat sampah tidak terlalu dekat dengan pemukiman warga.
“Kami akan coba upayakan agar tempat sampah tidak terlalu dekat dengan rumah warga,” ujar Wiji saat dikonfirmasi.
Andilala , Kabid Jakoncipkataru DPUTR Kabupaten Pemalang, menambahkan bahwa terdapat regulasi yang mengatur jarak antara tempat sampah dan pemukiman warga.
“Ada aturan yang mengharuskan jarak minimal 500 meter antara tempat sampah dan pemukiman. Namun, jika tempat sampah hanya digunakan untuk penampungan sementara sebelum dibawa ke TPA, jarak tersebut bisa lebih fleksibel,” jelas Andi.
Melihat jarak tempat sampah yang terlalu dekat dengan rumah warga, Andi pun menyatakan keprihatinannya. “Jarak 4 meter dari rumah warga memang sangat mengganggu, dan kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara semua pihak terkait,” ujarnya.
Hingga kini, Jumat (27/12/2024) warga Desa Gondang berharap adanya tindakan cepat dan solusi yang tepat terkait masalah tempat sampah yang mengganggu.














