Example 728x250
BERITA TERKINI

Hari Ini Ferdy Sambo Menjalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice

×

Hari Ini Ferdy Sambo Menjalani Sidang Perdana Dalam Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)  memulai sidang pembacaan dakwaan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H., dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jumlah peserta yang dibatasi sekitar 50 orang. Tampak dua layar proyektor juga terpasang di dalam ruang sidang. Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

“Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang membuka sidang sekira pukul 09.57 WIB.

Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Pilihan Pembaca :  Pemkab Musi Banyuasin Gelar Rembuk KTNA