“Memang ada dua perusahaan yakni PT. PN VII dan PT. Supreme hingga sekarang kita belum menemui adanya pelanggaran dimaksud, namun kita minta bersama sama untuk ikut peduli dengan habitat harimau ini dan soaialisasi tetap kita lakukan agar masyarakat tidak merambah hutan apalagi membuk kebon di hutan lindung,” terangnya.
Editor: Arie Perdana Putra