Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Hasil Pengembangan Kasus Obat Tanpa Izin Edar, Kuprul Kini Hidup di Bui

×

Hasil Pengembangan Kasus Obat Tanpa Izin Edar, Kuprul Kini Hidup di Bui

Sebarkan artikel ini

Reporter: Abdul Rochman

PEKALONGAN,Mattanews.co – MA alias Kuprul(25) pedagang obat tanpa izin edar, ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan, Rabu (19/8/2020).

Warga Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan itu ditangkap, dari hasil proses pengembangan kasus sebelumnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga pengedar obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Jum’at (21/8/2020)

Dikatakan Kasubbag Humas bahwa penangkapan pelaku sendiri berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumya saat petugas melakukan penggrebekan di bawah jembatan Tol Bojong.

Dan dari hasil penggrebekan tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang-bukti 3 (tiga) paket obat jenis Hexymer yang tiap paketnya berisi 5 (lima) butir dan 1 (satu) paket obat berlogo “Y” berisi 12 (dua belas) butir.

“Dari situlah petugas melakukan pengembangan, dan didapat keterangan bahwa obat-obatan tersebut didapat dan diperoleh dari tersangka Kuprul,” terang AKP Akrom.

Saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan 2 (dua) paket obat Hexymer yang di masukkan kedalam plastik klip transparan dan tiap paket berisi 5 (Lima) butir.

Saat itu juga pelaku berikut barang bukti  selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku MA Alias Kuprul sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota Sat Res Narkoba,” jelasnya.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dapat diancam  dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia   Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom. (ril)

Pilihan Pembaca :  Guru Ngaji Cabuli Dua Santri Ponpes Dente Teladas

Editor : Fly