Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Apel persiapan dan pelaksanaan ops Yustisi tentang Pergub No.37 tahun 2020 dan Perbub No.25 tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan digelar di Mapolres Lahat, Rabu (16/9).
Dalam arahanya Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK melalui Kabag Ops Kompol Sunarso,SH mengatakan maksud dan tujuan dari Pergub no. 37 Thn 2020 dan Perbub no 25 tahun 2020 yaitu sebagai dasar, pedoman dan rujukan dalam penegakan disiplin dan pengenaan saksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan dari pandemi covid 19.
“Pada dasarnya Pergub No. 37 Thn 2020 dan Perbub 25 Thn 2020. Pelaksananya adalah oleh Satuan Polisi Pamong praja di masing’masing wilayah kabupaten Dan kota, akan tetapi belum maksimal di laksanakanya oleh Satuan Pol PP,” ujar Kabag Ops Polres Lahat.
“Untuk itu polri mempunyai inisiatif dalam bentuk ops Yustisi untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukun pendisiplinan covid 19,” Lanjut Kompol Sunarso.
Usai pelaksanaan apel giat dilanjutkan dengan pelaksanaan ops Yustisi yang dipimpin langsung oleh bapak kapolres lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono yang langsung turun kelapangan dan memberikan sangsi sosial berupa memungut sampah dan menyanyikan lagu indonesia raya dan pengucapkan pancasila.
Dalam pelaksanaan sanksi sosial polri menggunakan pola pendekatan dengan para pelanggar disiplin berupa memberikan alat kebersihan berupa sapu dan alat tempat sampah yang kemudian melaksanakan pembersihan di sekitar lokasi ops Yustisi.
Jika dalam evaluasi dalam pelaksanaan Ops Yustisi dalam pelaksanaan pergub dan perbub masih banyak di temukan masyarakat dan pengguna usaha yang melanggar seperti di ruko-ruko tidak ada sabun cuci tangan dan pengunjung toko yang tidak menggunakan masker.
Untuk itu perlunya ketegasan dari personel untuk berani menegur pemilik toko dan pengunjung dan memberikan sangsi lebih tegas lagi. “Apabila masih ada yg melanggar setelah adanya ops Yustisi ini maka akan ada sangsi berikutnya berupa denda Rp500.000,” ujar Humas Polres Lahat.
Dikatakanya lagi dengan penerapan sangsi hingga 500 rb warga Masyarakat Lahat akan lebih patuh didalam hal mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan adanya ops Yustisi ini, mudah-mudahan dapat menekan dan memutus rantai penyebaran covid 19 di kabupaten Lahat yang mana kabupaten Lahat saat ini masuk dalam Zona merah,” terang Iptu Hidayat.
Editor : Chitet