Modus Barunya, Phising Atas Nama DJP
MATTANEWS. CO PAGAR ALAM – Kepala KP2KP Kota Pagar Alam Aramis Serasen , Direktorat Jendral Pajak (DJP) menghimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP, salah satunya Phising yang mengatasnamakan DJP.
“Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk di salahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya,” ucapnya.
Lanjutnya Phising tersebut mengandung tautan berupa (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi
“Biasanya pelaku penipuan akan melakukan Spoofing (penyaruan) merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP,” terangnya.
Sambungnya ,modus tersebut menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
Modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP dengan melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.
Kepala KP2KP mengungkapkan beberapa ciri isi pesan penipuan tersebut, diantaranya:
• Terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang.
• Adanya instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan.
• Adanya instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.
• Modus Penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di unit kerja DJP. Informasi
“Rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian keuangan hanya melalui saluran resmi dan tanpa dipungut biaya. Selain itu informasi rekrutmen tenaga non-organik (misalnya satpam, pengemudi, cleaning service dan sebagainya) hanya disampaikan melalui masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya, ” ulasnya.
Akibat maraknya penipuan itu, Kepala KP2KP Pagar Alam, menghimbau kepada seluruh masyarakat/ Wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan tersebut.
Berikut hal yang dapat dicermati oleh Masyarakat atau selaku wajib pajak jika menerima pesan atau infromasi yang mengatasnamakan DJP.
Apabila menerima pesan melalui Aplikasi WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai kantor pelayanan pajak (kpp) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
Dan juga berikut disampaikan daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini,
• djp[.]linepajak-go[.]com
• pajak[.]xzgo[.]cc
Kepala KP2KP Pagar Alam
juga merilis daftar nomor kontak yang terindiksi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini diantaranya,
• +6282118339033
• +6289518182603
• +6282258192334
• +6283183738739
• +6281367728313
• +6281318762817
• +6285361994929
Kepala KP2KP Aramis Serasen mengingatkan apabila menerima email imbauan, tagihan pajak atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
“Penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email, ” tegasnya.
Ia berpesan Apabila menerima pesan bermuatan file dengan esktensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.
“Saya tegaskan Domain resmi DJP adalah ” pajak.go.id ” .
Apabila menerima pesan selain berakhiran pajak.go.id harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id ,” terangnya lagi.
Aramis juga mengimbau agar wajib pajak untuk menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.
Dalam hal ini menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat/ wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas infromasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter /X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id atau live chat di www.pajak.go.id
” Saya harap jika mendapati tautan yang mencurigakan, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk melakuan langkah – langkah yang sama, seperti yang disampaikan diatas . Masyarakat yang menjadi korban penipuan kami himbau untuk melapor kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.