Hefriansyah Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar sidang paripurna tentang pengusulan pemberhentian Dr H Hefriansyah SE MM dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar dan Togar Sitorus SE MM dari jabatan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode tahun 2017 – 2022, Selasa (5/10/2021).

Sidang tersebut dilaksanakan merujuk kepada ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan.

“Sidang Paripurna merupakan amanah konstitusi,” ucap Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra saat membacakan keputusan DPRD Kota Pematangsiantar.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH didampingi bersama dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon. Paripurna diikuti 25 anggota dewan, termasuk tiga unsur pimpinan.

Hingga kemudian anggota DPRD Kota Pematangsiantar menyatukaan pendapat dan mengambil kesimpulan dan menjadi keputusan, yaitu usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Pematangsiantar yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.

Bagikan :

Pos terkait