Hendak Edarkan Sabu, Pelaku Asal PALI Diciduk Satres Narkoba Prabumulih

“Dari hasil penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba berhasil mengetahui tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu,” ungkap Eryadi Yuswanto saat menggelar press rilis di aula Polres Prabumulih, Rabu (26/6/2024).

Ketika tiba di lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, pihak kepolisian mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Personil kita langsung mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapat barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 32,13 gram serta satu unit timbangan digital,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Prabumulih ini.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan :

Pos terkait