Hendak Edarkan Sabu, Pelaku Asal PALI Diciduk Satres Narkoba Prabumulih

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.

Sementara, tersangka Dadang Prahyaman mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik temannya yang berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Menurut Dadang, dirinya baru dua bulan menjadi kurir narkoba.

“Baru dua bulan inilah, pak. Awalnya aku diajak make gratis, setelah itu aku disuruh antar barang ini ke Prabumulih. Aku dijanjikan untung Rp4 juta dari hasil jual barang itu,” ucapnya dengan nada santai.

Dadang juga mengungkapkan bahwa uang hasil upah mengantar barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan rumah tangganya, terutama persiapan istri yang hendak melahirkan.

“Duitnya untuk keluarga, pak. Bini aku lagi hamil dan sebentar lagi melahirkan,” pungkasnya.(*)

Bagikan :

Pos terkait