MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya mencari solusi atas keberlanjutan kegiatan ekspor karet melalui skema Ship to Ship (STS) Transfer. Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru menegaskan, kelancaran ekspor komoditas unggulan daerah harus didukung kepastian regulasi, keselamatan pelayaran, serta koordinasi lintas instansi.
Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat menerima perwakilan pengurus Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Cabang Palembang, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Provinsi Sumsel, dan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) Cabang Sumsel di Ruang Tamu Gubernur, Senin (2/11/2026).
Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat karet untuk kebutuhan ekspor melalui kawasan Sungai Gerong.
Herman Deru mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya pelaku usaha dalam menjaga kelancaran distribusi komoditas unggulan Sumsel ke pasar internasional.
“Pada prinsipnya, kita mendukung kelancaran ekspor komoditas unggulan Sumsel. Namun, tentu harus dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi aturan, keselamatan pelayaran, maupun kewenangan instansi terkait,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan, setiap aspirasi yang disampaikan pelaku usaha perlu dikaji secara cermat agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Persoalan ini perlu kita pelajari terlebih dahulu. Saya minta kronologi dan dokumen pendukungnya disiapkan secara lengkap, sehingga bisa menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, kejelasan administrasi dan regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas ekspor berjalan lancar sekaligus tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC INSA Palembang, Kurmin, menjelaskan bahwa skema STS Transfer selama ini menjadi salah satu alternatif pengangkutan komoditas karet untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor.
Ia mengatakan, sebagian aktivitas bongkar muat karet dilakukan di kawasan Sungai Gerong yang telah ditetapkan sebagai zona labuh dan bukan merupakan alur pelayaran.
“Selama ini kegiatan bongkar muat di Sungai Gerong sudah berlangsung cukup lama. Lokasi tersebut menjadi salah satu alternatif bagi pelaku usaha untuk mendukung pengiriman komoditas karet ke pasar ekspor,” jelas Kurmin.
Menurutnya, penggunaan lokasi tersebut berkaitan dengan karakteristik kapal pengangkut karet yang memiliki ukuran cukup besar.
“Kapal yang digunakan untuk mengangkut karet tujuan ekspor, khususnya ke Amerika Serikat, memiliki panjang sekitar 180 meter. Dengan ukuran tersebut, kapal memang bisa bersandar, tetapi cukup sulit untuk merapat ke Pelabuhan Boom Baru,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Kurmin, membuat pelaku usaha memanfaatkan skema STS Transfer sebagai alternatif untuk mendukung kelancaran pengiriman.
“Kami berharap ada fasilitasi komunikasi dengan instansi yang berwenang, sehingga kegiatan ini memiliki kejelasan dan kepastian untuk keberlanjutannya,” harap Kurmin.
Menanggapi aspirasi tersebut, Herman Deru menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan kepentingan satu pihak.
Ia menilai, diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan aktivitas pelayaran, kepelabuhanan, serta pengawasan kegiatan ekspor.
“Persoalan ini perlu dikoordinasikan bersama instansi terkait. Kita ingin aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi seluruh ketentuan dan aspek pengawasannya juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Herman Deru menyebutkan, koordinasi akan melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pelindo, Polairud, Bea Cukai, Imigrasi, serta Karantina.
Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi tersebut diperlukan agar aspek operasional, keselamatan, pengawasan, dan pelayanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan masing-masing.
“Kita akan komunikasikan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Harapannya, bisa ditemukan solusi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan bongkar muat dan pengiriman komoditas melalui skema STS Transfer harus tetap memenuhi kewajiban administrasi, termasuk bea masuk, pajak, retribusi, serta ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting, semua harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai upaya memperlancar ekspor justru menimbulkan persoalan dari sisi administrasi maupun keselamatan,” tambahnya.
Herman Deru berharap, melalui koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan instansi terkait, keberlanjutan ekspor karet Sumsel dapat memperoleh kejelasan sehingga mampu mendukung aktivitas ekonomi daerah dan menjaga kepentingan negara.
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten II Pemprov Sumsel Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Drs. H. Musni Wijaya, Wakil Ketua GAPKINDO Sumsel Fredy Kurniawan, Sekretaris GAPKINDO Sumsel Nur Ahmadi, serta Agen Pacific Carriers Line Sumarmo.














