HG Terjerat Kasus Korupsi KMK Bank BUMN, Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Prabumulih

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Usai dilakukan pemeriksaan juga cek kesehatan oleh Dinkes Prabumulih, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan Hendra Gustiawan (HG) sebelumnya sebagai saksi akhirnya tersangka dan langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin (19/2/2024) sore.

Sebelumnya, HG selaku Direktur CV BT sempat digeledah penyidik Kejari Prabumulih, termasuk Bank BUMN tersebut juga tak luput dari penggeledahan Penyidik Korp Adhiyaksa Kota Nanas ini .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dalam Konferensi pers menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan HG sudah sesuai SOP.

“Cukup lama tadi HG kita periksa akhirnya ditetapkan statusnya menjadi tersangka, sebelumnya saksi. Tim Penyidik menetapnya, telah menemukan 2 alat bukti cukup,” terang Kajari Prabumulih.

Lanjutnya, penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. Hingga, berkas perkaranya dirampungkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih.

Bagikan :

Pos terkait