MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Usai dilakukan pemeriksaan juga cek kesehatan oleh Dinkes Prabumulih, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan Hendra Gustiawan (HG) sebelumnya sebagai saksi akhirnya tersangka dan langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin (19/2/2024) sore.
Sebelumnya, HG selaku Direktur CV BT sempat digeledah penyidik Kejari Prabumulih, termasuk Bank BUMN tersebut juga tak luput dari penggeledahan Penyidik Korp Adhiyaksa Kota Nanas ini .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dalam Konferensi pers menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan HG sudah sesuai SOP.
“Cukup lama tadi HG kita periksa akhirnya ditetapkan statusnya menjadi tersangka, sebelumnya saksi. Tim Penyidik menetapnya, telah menemukan 2 alat bukti cukup,” terang Kajari Prabumulih.
Lanjutnya, penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. Hingga, berkas perkaranya dirampungkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih.
“Selanjutnya, diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih berkas perkaranya, guna selanjutnya dilimpahkan ke PN Prabumulih guna disidangkan,” kata Roy sambil menyebutkan, modusnya memalsukan SPK alias fiktif, hingga menjaminkan dan mendapatkan pencairan uang Rp 2 miliar menjadi kredit macet.
HG sendiri kata Mang Oy sapaan akrabnya, dijerat Pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Dan, ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan, memang tersangka HG mengakui perbuatannya melakukan kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara, dan dimungkinkan ada tersangka lain,” tutup Roy Riady. (Andri Bara)














