MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Herman Mayori Mantan Kadis PUPR Muba dan Terdakwa Bram Rizal mantan Kabid PUPR Muba, yang terjerat perkara dugaan suap di PUPR Muba terhadap terpidana Dalizon, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/2/2024)
Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dalam perkara pengembangan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2020 yang lalu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.