MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Herman Mayori Mantan Kadis PUPR Muba dan Terdakwa Bram Rizal mantan Kabid PUPR Muba, yang terjerat perkara dugaan suap di PUPR Muba terhadap terpidana Dalizon, akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/2/2024)
Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dalam perkara pengembangan suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2020 yang lalu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Bram Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap hakim saat bacakan putusan.
Atas putusan majelis hakim dua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak langsung menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejagung RI menuntut dua terdakwa Herman Mayori mantan Kadis PUPR Muba dituntut pidana selama 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Bram Rizal mantan Kabid Dinas PUPR Muba dituntut selama 2 tahun penjara, dan dikenakan denda masing-masing Rp 200 juta.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada terpidana Dalizon yang merupakan mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel sebesar Rp 10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp 5 miliar, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus.
Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin.














