“APBD itu sudah di Perda (Peraturan daerah) kan selanjutnya dijalankan dengan payung hukum berupa Perbup.
Kenapa hal-hal ini seperti ini masih bisa lolos? tanya Mbah Yoyok kepada wartawan.
“Meskipun kami menduga hibah BPPDGS kepada Madin Al Hikmah itu fiktif, kami secepatnya akan segera datang ke lembaga tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dilokasi Madin Al Hikmah Dusun Kandenan, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, awak media belum bisa mendapatkan konfirmasi secara resmi dari lembaga tersebut.
“Silakan panjenengan (Wartawan.red) datang kembali sore saja, sebab untuk Madin kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sore,” kata salah satu guru Madrasah Ibtidaiyah Al Hikmah yang enggan disebutkan namanya itu.