Hilangkan 2 Nyawa Sekaligus Ganda alias Nanda Dituntut Pidana Mati

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Ganda alias Nanda yang terjerat perkara pembunuhan terhadap ibu dan anak perempuan yaitu korban Wasilah (40) dan Farah (16) yang terjadi di wilayah Macan lindungan kota Palembang, akhirnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan Pidana Mati, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1/10/2024).

Pembacaan amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra SH MH, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat, serta dihadiri oleh terdakwa Ganda secara langsung.

Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Palembang menyatakan, pasal unsur 340 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kesalahan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan Farah meninggal dunia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korban dilakukan dengan kejam dan sadis, sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

Bagikan :

Pos terkait