BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Hilangkan 2 Nyawa Sekaligus Ganda alias Nanda Dituntut Pidana Mati

×

Hilangkan 2 Nyawa Sekaligus Ganda alias Nanda Dituntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Ganda alias Nanda yang terjerat perkara pembunuhan terhadap ibu dan anak perempuan yaitu korban Wasilah (40) dan Farah (16) yang terjadi di wilayah Macan lindungan kota Palembang, akhirnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan Pidana Mati, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1/10/2024).

Pembacaan amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra SH MH, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat, serta dihadiri oleh terdakwa Ganda secara langsung.

Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Palembang menyatakan, pasal unsur 340 telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kesalahan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan Farah meninggal dunia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para korban dilakukan dengan kejam dan sadis, sedangkan hal yang meringankan, tidak ada.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Pidana Mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda sampaikan nota pembelaan (pledoi).

Saat diwawancarai usai sidang melalui Anung yang merupakan suami dan ayah dari kedua korban mengatakan, bahwa kami sangat mengapresiasi atas tuntutan JPU, semoga majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan Pidana mati.

“Karena perbuatan terdakwa terhadap istri dan anak saya sangat kejam, jadi pantas kalau terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal, ” terang Anung.

Dalam dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada senin tanggal 15 april 2024, terdakwa datang ke rumah korban, dan bertemu dengan korban Wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung”, dijawab korban“ ado di depot susul bae kesitu” lalu terdakwa meminta uang pada Wasilah“ ayuk berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot” lalu di jawab “nggak ada uang nanda”, kemudian terdakwa menjawab” masak gak ada Yu, awak Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, di jawab korban“nggak ada nian Nanda, kalu ado pasti aku kasih”, dijawab terdakwa “sudah Ia Yu.

Kemudian terdakwa ngomong, kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe”, mendengar hal tersebut korban tidak terima, sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya hampir mengenai muka terdakwa Nanda.

“Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau, yang diselipkan terdakwa di pinggang belakang sebelah kanan dan langsung berusaha menusuk kearah badan korban, lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,” jelas JPU.

Kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban tersebut, dan menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban.

Masih kata JPU, saat sampai di ruang tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan blencong kearah kepala korban, kemudian kedua tangan terdakwa berusaha untuk menyerang korban namun ditahan dengan kedua tangannya, sehingga Blencong yang terdakwa pegang terlepas dan jatuh.

Pilihan Pembaca :  Bupati Mamuju Letakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Toraja Mamasa

“Selanjutnya korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Farah “Farah, tolong mama”, lalu datang korban Farah yang lengsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu kearah bagian kepala terdakwa,” jelas JPU.

Lalu korban Farah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Warsilah, lalu korban Warsilah jatuh terlentang, lalu terdakwa memukul kebagian pipi kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak Tiga kali.

“Lalu terdakwa kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Warsilah sehingga mengenai kearah bagian belakang kepala korban Wasilah, kemudian terdakwa melihat saat itu korban Wasilah sudah tidak sadarkan diri,” urai JPU.

Selanjutnya terdakwa mengejar korban Farah yang sedang berada di kamarnya sambil berteriak, “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Farah sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan dengan berkata, “pak tolong ado wong”, lalu terdakwa mengayunkan Blencong kearah kepala korban Farah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Farah langsung terjatuh tidak sadarkan diri.

Kemudian terdakwa kembali menghampin korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya, lalu terdakwa membacok dengan menggunakan Blencong tersebut kearah leher belakang kepala, dan Blencong tersebut tertancap, sehingga gagang Blencong tersebut patah.

“Kemudian terdakwa kembali menghampiri korban Farah, saat itu terdakwa melihat korban Farah masih bergerak dan berusaha berdiri, selanjutnya terdakwa mengambil pisau dimeja dapur, dan pisau tersebut terdakwa tusukan kebagian perut korban Fatah sebanyak 2 kali dan korban Farah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi,” terangnya.

Lalu terdakwa tetap masih berada di rumah korban tersebut sambi memantau keadaan lingkungan rumah korban, sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga, sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut, sampai dengan jam 18 00 WIB.

Kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korban, lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada dirumah kosong, dan terdakwa langsung mengganti baju dan celana yang terdakwa gunakan, dan terdakwa istirahat tidur di rumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari.

“Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline dan sampai ahirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim kepolisian Polrestabes Palembang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dimakan oleh tim kepolisian untuk menjalani proses tebih lanjut,” tutup JPU.

Dalam Dakwahnya JPU, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana Mati, usai mendengarkan dakwan dari JPU, majelis hakim menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi-saksi.