Hoax !! Indonesia Tidak Dapat Menggugat Jika Vaksin Bermasalah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan tangkapan layar dari sebuah berita yang menyatakan bahwa Indonesia tak dapat menggugat secara hukum, jika vaksin yang diberikan mengalami masalah. Unggahan ini pun mengaitkan artikel tersebut dengan vaksin yang diwajibkan oleh pemerintah saat ini.

Faktanya, foto hasil tangkapan layar berupa artikel dalam unggahan itu tidak berkaitan dengan vaksin yang diterima masyarakat Indonesia. Adapun vaksin tengah bermasalah terkait izin hukum adalah vaksin Pfizer asal AS, bukan vaksin Sinovac asal Cina yang telah resmi beredar di Indonesia.

“Berdasarkan penelusuran terhadap artikel yang terdapat dalam unggahan, ternyata menjelaskan tentang vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah. Karena hal itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut,” dikutip Mattanews.co dari website resmi pemerintah melalui Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 (covid19.go.id), Sabtu (23/1/2021).

Bagikan :

Pos terkait