Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil pemutusan peredaran narkotika. Dimana pada Rabu lalu (22/7/2020, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu telah menangkap MS (24 tahun) di Hotel Nuansa Rantauprapat, dengan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Golongan 4.
Kemudian Polres Labuhanbatu pun melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ES (23 tahun) yang merupakan honorer di RSUD Kota Pinang dan didapati barang bukti barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam).
Dari penangkapan terhadap keduanya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pun melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SDM, dengan barang bukti 2240 butir Obat Atarax (Alprazolam) dan 40 butir Riklona (Klonazepam).
Pelaku ini ditangkap pada tanggal 22 Juli 2020 dirumahnya yang berada di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang. “Masih dari pengembangan terhadap pelaku MS dan ES, kita kemudian menangkap ASH yang bekerja sebagai honorer di RSUD Kota Pinang bagian Anastesi. ASH ditangkap pada Senin lalu (27/7/2020) dirumah mertuanya yang berada Jalan Lintas Cikampak-Riau, dimana ASH berperan sebagai menghubungkan ES dengan SDM yang menyediakan obat psikotropika,” jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, SIK, MH.