Konsumen Keluhkan Layanan ‘Asal Cabut’, YLKI Datangi Kantor PLN UP3 Lahat

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Bambang Heriyanto, warga Jalan Brigjen M Hasim, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, mengecam keras tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang  telah mencabut alat pemutus listrik dari meteran ke aliran listrik langsung beberapa waktu lalu. Akibat pencabutan listrik secara sepihak yang dilakukan Tim P2TL PLN itu, kini rumah Bambang tidak dialiri listrik lebih 33 hari.

“Saya sudah alami kejadian itu sampai dua kali, saya tidak pernah membuka Kwh meter untuk menjumper seperti yang dinyatakan. Tapi tiba tiba Tim PLN datang tanpa menunjukkan surat tugas dan menjaskan maksud dan tujuan, padahal mencabut listrik harus sesuai prosedur,” ujar Bambang, Selasa (28/07/2020).

Dikatakan Bambang, pencabutan secara sepihak tersebut sudah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Padahal, sebelum dicabut seharusnya Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Direksi PLN nomor 088-Z.P/DIR/2016.

Bagikan :

Pos terkait