Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil pemutusan peredaran narkotika. Dimana pada Rabu lalu (22/7/2020, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu telah menangkap MS (24 tahun) di Hotel Nuansa Rantauprapat, dengan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Golongan 4.
Kemudian Polres Labuhanbatu pun melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ES (23 tahun) yang merupakan honorer di RSUD Kota Pinang dan didapati barang bukti barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam).
Dari penangkapan terhadap keduanya, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pun melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SDM, dengan barang bukti 2240 butir Obat Atarax (Alprazolam) dan 40 butir Riklona (Klonazepam).
Pelaku ini ditangkap pada tanggal 22 Juli 2020 dirumahnya yang berada di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang. “Masih dari pengembangan terhadap pelaku MS dan ES, kita kemudian menangkap ASH yang bekerja sebagai honorer di RSUD Kota Pinang bagian Anastesi. ASH ditangkap pada Senin lalu (27/7/2020) dirumah mertuanya yang berada Jalan Lintas Cikampak-Riau, dimana ASH berperan sebagai menghubungkan ES dengan SDM yang menyediakan obat psikotropika,” jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat, SIK, MH.
Dengan begitu, secara keseluruhan total narkotika yang diamankan, yakni sebanyak 2.280 butir Atarax dan sebanyak 111 Butir Riklona.
“Total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya,” kata dia.
Dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp50.000/Butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp500.000,” jelas Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.
Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan terkait campur tangan pegawai RSYD bisa terlibat dalam mengedarkan psikotropika tersebut.
“Mereka akan dikenakan pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Chitet















