POLITIK

HUT Korpri Ke 51, Begini Pesan Sekda Purwakarta 

×

HUT Korpri Ke 51, Begini Pesan Sekda Purwakarta 

Sebarkan artikel ini
Sekda Purwakarta, Norman Nugraha (baju hitam). (Mattanews.co/Agus Sugianto)

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Rangkaian acara memperingati Dirgahayu HUT Korpri Ke 51 tingkat Kabupaten Purwakarta mulai digelar, salah satunya kegiatan jalan santai yang berpusat di halaman Stadion Purnawarman, Kabupaten Purwakarta, Minggu (27/11/2022).

Kegiatan olahraga jalan santai ini diikuti oleh 28 OPD di 17 Kecamatan di Purwakarta. Dimana masing-masing OPD mengirimkan 30 perwakilannya, hal itu disampaikan Ketua Korpri Kabupaten Purwakarta, H Iyus Permana. Minggu (27/11/2022) di sela acara.

Kata Iyus, untuk kegiatan puncak nanti akan dilaksanakan pada hari Selasa yakni, Upacara, dilanjutkan Bakti Sosial Donor Darah, Pelayanan KB, Penanaman Pohon dan pada hari ini kegiatan olahraga kita laksanakan lebih awal yaitu jalan santai. Berharap kedepan sesuai dengan tema pada hari ini, ‘Korpri Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi Untuk Negeri’, bisa lebih maju lagi.

“Selain itu ditambahkan spontanitas dari Bupati terkait Korpri Peduli Bencana Cianjur, beberapa sembako telah di berikan langsung oleh Pemda didampingi korpri ke lokasi bencana di Cianjur,” ujar Iyus.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha pada kesempatan itu menyampaikan selamat dirgahayu korpri ke 51.

Dengan semangat Korpri Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi Untuk Negeri, tentunya menjadi spirit bagi keluarga besar korpri di Kabupaten Purwakarta. Untuk bisa terus memberikan pelayanan-pelayanan yang sangat baik untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat.

Dikatakannya, mengingat tahun depan sudah mulai memasuki tahun politik. Tentunya pihaknya menghimbau kepada seluruh anggota korpri untuk tetap sesuai dengan amanat undang-undang bahwa kita harus bersikap netral.

“Tidak untuk memilah, memilih dan tidak masuk ke politik praktis,” tegas Norman.

Menutup Norman mengatakan, jika ada ASN yang mengidahkan himbauan tersebut, maka akan diberikan sanksi tindakan sesuai dengan per undang-undangan yang mengatur tentang disiplin ASN.