BERITA TERKINI

Ibnu Aril: Pemkab Jangan Tebang Pilih dalam Menegakan Aturan

×

Ibnu Aril: Pemkab Jangan Tebang Pilih dalam Menegakan Aturan

Sebarkan artikel ini
Ibnu Aril, foto: istimewa

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait aturan berkerumun membuat sejumlah pemilik Kedai dan Cafe di Purwakarta kebingungan.

Pasalnya, para pemilik kedai tersebut dalam jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sontak akan hal itu, bagi pemilik kedai atau caffe yang buka mulai pukul 18.00 Wib hingga malam hari sangat dibuat bingung akan aturan penerapan yang diberlakukan oleh Pemkab.

Menurut salah satu pemilik kedai, menilai jika aturan ppkm tidak adil dan berimbang.

Salah satu pemilik kedai dan caffe yang ada di purwakarta Hikmat Ibnu Aril, mempertanyakan aturan PPKM di Kabupaten Purwakarta.

“Saya minta pencerahan kepada pemerintah adakah kajian yanh menegaskan bahwa kerumunan malam di kedai-kedai bisa menjadi penyebab utama penyebaran covid, sehingga dibatasi, sedangkan kerumunan di siang hari bebas, bahkan ada salah satu acara yang dihadiri oleh pejabat,” ucapnya.

Lanjutnya, Jika PPKM masih berlangsung, tolong buat surat edarannya sehingga kami bisa mengetahui.

“Sempat saya tanya petugas surat edarannya mana, dijawab masih yang dulu, yang dulu-dulu kan berlakunya hanya dua minggu,” tuturnya.

Pada dasarnya, kami sebagai masyarakat siap bekerja sama dan mematuhi aturan-aturan pemerintah, sehubungan dengan masa pandemi ini.

“Namun demikian masyarakatpun, khususnya pemilik warung makan dan minum, perlu diberikan informasi berupa surat edaran mengenai kondisi terkini beserta aturannya, seperti yang lalu-lalu yang biasanya terbit setiap 2 minggu. Dan saat ini kita tidak mendapatkan edaran terbaru,” ungkap Aril yang juga merupakan Ketua Pengamat Studi Purwakarta kepada media Minggu (24/10/202).

Tambahnya, sehubungan dengan Purwakarta yang masih dalam PPKM Level 3, diharapkan para pejabat dapat memberikan contoh yang baik dengan tidak menghadiri acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Pendapat kami 5M sampai saat ini masih berlaku. Patroli diharapkan dilakukan bukan pada malam hari saja, karena pada pagi siang dan sore hari sering terdapat kerumunan,” kata Aril.

Kemudian jika level 3 aturannya masih cukup ketat, mengapa yang dipatroli (dirazia) hanya kerumunan di kedai-kedai pada malam hari saja. Sedangkan kerumunan di siang sampai dengan sore hari seakan dibiarkan bebas.

Sedangkan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, menjawab dengan memberikan lampiran surat edaran NOMOR : 443.1/3322/Huk, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.